Polda Metro Jaya Minta Prapid Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

cumicumi.com
3 jam lalu
Cover Berita
































Sidang praperadilan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali digelar hari ini, Kamis (30/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, perwakilan Polda Metro Jaya selaku termohon secara tegas meminta majelis hakim menolak permohonan Roy.

Berdasarkan penjelasan Ristan, salah satu anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, permintaan termohon tersebut didasari argumen bahwa ganti rugi tidak semestinya diberikan secara otomatis, hanya karena pihak Roy telah memenangkan sebagian permohonan pada praperadilan pertama.

"Nah, itu mereka menyatakan bahwa tidak serta-merta ada ganti kerugian. Itu tadi poin pokoknya ya, secara garis besar," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Roy Suryo menyatakan ketidaksetujuannya. Menurut mereka, upaya mengajukan ganti rugi melalui jalur praperadilan merupakan hak yang melekat pada Roy, mengingat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang alias breach of power dalam proses penahanannya, yang menurut mereka sudah terbukti dalam putusan praperadilan pertama.

"Padahal kalau kita melihat bahwa putusan praperadilan kemarin pada tanggal 7 Juli, benar dinyatakan baik secara substansial maupun secara prosedural, dan breach of power itu sudah dilakukan oleh penyidik. Sehingga putusan itu dinyatakan tidak sah, dan ganti rugi daripada ini melekat secara sah pada undang-undang. Sehingga kita melakukan upaya peradilan hari ini," tegasnya.

Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Revisi Dakwaan dr. Tifa Sudah Sesuai Aturan: Jangan Debat Kusir

Atas dasar itu, pihak Roy Suryo menilai keterangan penyidik Polda Metro Jaya dalam persidangan hari ini tidak tepat.

"Jadi apa yang dikatakan oleh penyidik tadi, tidak serta-merta itu tidak benar, gitu ya. Karena memang ada ketentuan undang-undang juga menyatakan bahwa apabila ada penuntutan, penahanan, dan juga penangkapan, dapat dilakukan ganti rugi atas apa yang telah dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini Polda," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, pihak Roy juga menyatakan akan menyampaikan jawaban resmi secara tertulis atas keberatan yang diajukan termohon.

"Jadi nanti jawabannya, kita akan berikan secara tertulis, dan intinya adalah apa yang disampaikan oleh Polda itu tidak benar, gitu," tutupnya.

Sebagai konteks, dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa putusan praperadilan sebelumnya, yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah, tidak serta-merta membuktikan penyidik bertindak tanpa dasar hukum yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Polda juga menilai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp206 juta yang diajukan Roy tidak memiliki dasar hukum serta bukti yang memadai, karena setiap kerugian yang diklaim mesti dibuktikan memiliki hubungan sebab-akibat langsung (causal verband) dengan tindakan penyidik.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkuat Akar Rumput, Angela Tanoesoedibjo Instruksikan Perindo Segera Bentuk DPRT
• 18 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tantang Menhub-KAI Realisasikan Kereta Trans-Sumatera, Lanjut Trans-Kalimantan
• 4 jam lalu
0
thumb
Pola Rekrutmen Teroris Bergeser, Kini Sasar Anak Muda Lewat Algoritma Medsos
• 8 jam lalu
0
thumb
Piala AFF 2026: Pertahanan Timor Leste Rapuh, Mangsa Mudah bagi Mitchell Baker Cs?
• 19 jam lalu
0
thumb
Belum Ada Tersangka TPPO, Bayi Gia yang Dijual ke Komunitas Pedalaman di Jambi Akhirnya Pulang
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.