Tarif Merek UMKM Tetap, Mampukah Dongkrak Daya Saing?

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM untuk mendorong lebih banyak pelaku usaha memperoleh perlindungan kekayaan intelektualnya. Langkah ini diambil mengingat semakin pentingnya penetapan merek secara hukum di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. 

Tarif baru untuk berbagai layanan kekayaan intelektual ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Regulasi itu mulai berlaku per 1 Agustus 2026 dan menjadi penyesuaian tarif pertama sejak 2016. 

Dalam aturan tersebut, ada beberapa hal yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertama, tarif pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak berubah atau tetap sebesar Rp 500.000 per kelas atau kategori. Kedua, tarif untuk pemohon umum dinaikkan dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per barang dan/atau jasa.  

Selain menyesuaikan tarif, pemerintah juga melakukan penyederhanaan proses administrasi dalam pendaftaran merek. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap perlindungan hukum atas merek mereka. Sekaligus meningkatkan kualitas layanan, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. 

Ketiga, pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik tidak dikenai biaya untuk mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya, dan memperkuat pengelolaan data lagu serta sistem royaltinya. Keempat, biaya naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) dikenai biaya Rp 75 juta. Sementara pelepasan status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan Rp 5 juta untuk setiap pengajuan. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. ”Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026). 

Kebijakan tersebut menyasar kelompok usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Jika melihat data Kementerian UMKM, Indonesia memiliki 59,5 juta unit UMKM, terdiri dari 30,2 juta unit UMKM sektor nonpertanian dan perikanan, dan 29,3 juta unit sektor pertanian dan perikanan. UMKM sektor nonpertanian umumnya memiliki tingkat persaingan merek lebih besar sehingga membutuhkan perlindungan identitas usaha. 

Di kelompok UMKM nonpertanian, usaha mikro mendominasi hampir seluruh populasi usaha. Dari total 30,21 juta unit usaha, sebanyak 99,71 persen merupakan usaha mikro yang menyerap 44,33 juta tenaga kerja. Sebaliknya, usaha kecil dan menengah hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan pelaku usaha.  

Besarnya populasi usaha mikro menunjukkan, kebijakan mempertahankan tarif pendaftaran merek tidak hanya berkaitan dengan biaya administrasi. Di balik kebijakan tersebut, terdapat upaya memperluas perlindungan hukum bagi jutaan pelaku usaha yang menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. 

Berdasarkan data Kementerian UMKM sepanjang 2020-2024, usaha mikro menyumbang sekitar 37-38 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Kontribusi usaha kecil berada di kisaran 8-9 persen, sedangkan usaha menengah 12-14 persen. Secara keseluruhan, UMKM menjadi penyumbang hampir 60 persen PDB nasional.  

Kontribusi UMKM yang sangat besar mencerminkan, peningkatan kualitas UMKM akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam jangka panjang, semakin banyak UMKM yang memiliki merek terdaftar juga berpotensi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.  

Perlindungan merek 

Peran UMKM yang besar dalam perekonomian membuat perlindungan merek menjadi semakin penting. Di tengah persaingan yang semakin ketat, merek tidak lagi sekadar identitas produk, tetapi juga menjadi aset yang menentukan daya saing usaha. 

Bagi UMKM, adanya perlindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum atas identitas sebuah usaha, tetapi juga berperan meningkatkan daya saing. Kendati kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan kekayaan intelektual terus naik, tetapi masih banyak UMKM yang beranggapan pendaftaran merek belum menjadi kebutuhan utama. Padahal, di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, merek tidak lagi sekadar identitas produk, melainkan aset yang menentukan daya saing dan keberlanjutan bisnis. 

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka ataupun susunan warna. Bentuknya bisa dua dimensi, tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasinya untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum. 

Dengan demikian, merek bukan sekadar nama atau logo yang melekat pada sebuah produk. Merek merupakan identitas hukum yang melindungi usaha sekaligus aset tidak berwujud yang nilainya dapat terus meningkat ketika bisnis berkembang. 

Baca JugaIndustri Kecil Masih Sulit Akses KUR meski Produk Sudah Tembus Merek Dunia

Dalam lima tahun terakhir, permohonan merek di Indonesia mengalami transformasi signifikan, yang mencerminkan evolusi model bisnis dan ekonomi berbasis produk murni menuju integrasi produk dan jasa.  

Menilik data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada tiga kategori utama terkait merek, yaitu merek dagang (produk), merek jasa, dan merek kombinasi (produk sekaligus jasa). Merek dagang menjadi tulang punggung permohonan pendaftaran merek. Data permohonan melonjak 64 persen dari 59.857 tahun 2019 menjadi 98.239 tahun 2024. 

Hal ini sejalan dengan tren yang terjadi pasca pandemi dengan munculnya ekspansi dari berbagai sektor manufaktur, ritel berbasis produk. Pada periode sama, permohonan merek jasa bertambah dari 20.784 menjadi 35.715, permohonan gabungan merek dagang dan jasa juga terus melaju dari 590 menjadi 2.618 permohonan.  

Tren serupa juga tampak pada permohonan hak cipta. Dalam lima tahun terakhir, permohonan hak cipta kategori UMKM meningkat tajam dari 10.867 tahun 2019 menjadi 126.940 permohonan tahun 2024. Akan tetapi, permohonan dari kategori umum cenderung stabil di kisaran 31.000 hingga 51.000.   

Peningkatan tersebut mengindikasikan semakin banyak pelaku usaha yang mulai menyadari pentingnya melindungi identitas usahanya. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang mencapai sekitar 59,5 juta unit, jumlah permohonan merek masih relatif kecil. Artinya, masih banyak pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki. 

Fenomena ini berisiko bagi pelaku usaha karena dapat kehilangan hak atas identitas usahanya apabila lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain. Di era perdagangan digital, risiko tersebut semakin nyata. Produk yang cepat dikenal melalui media sosial atau marketplace dapat dengan mudah ditiru, termasuk penggunaan nama dan identitas yang serupa.  

Pada akhirnya, perlindungan merek bukan sekadar formalitas administrasi. Merek yang terdaftar memberi kepastian hukum sekaligus menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk bersaing dan berkembang. 

Tarif murah belum cukup 

Upaya pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek sebesar Rp 500.000 bagi UMKM memang menjadi insentif penting. Akan tetapi, biaya bukan satu-satunya faktor yang menentukan pelaku usaha akan mendaftarkan mereknya. Pada kenyataannya, masih banyak UMKM yang menganggap pendaftaran merek belum menjadi prioritas utama mereka karena usahanya masih berskala kecil atau hanya beroperasi di pasar lokal. 

Tanpa perlindungan hukum, sengketa merek tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengharuskan pelaku usaha mengganti nama produk, kemasan, hingga strategi pemasaran yang selama ini telah dikenal pelanggannya.  

Persoalan utamanya justru terletak pada rendahnya literasi kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha. Banyak pelaku UMKM belum menyadari bahwa merek merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang nilainya dapat terus meningkat seiring berkembangnya bisnis. Di balik sebuah nama atau logo, tersimpan reputasi, kepercayaan konsumen, hingga peluang memperluas pasar. 

Merek juga bisa menjadi tameng hukum sekaligus senjata di pasar yang kompetitif. Dalam teori manajemen strategis dari Jay Barney, perusahaan dapat mencapai keunggulan kompetitif yang berkelanjutan jika memiliki sumber daya yang bernilai (valuable), langka (rare), sulit ditiru (inimitable), dan terorganisasi (organized). Bagi UMKM, merek yang terdaftar menjadi pembeda utama agar tidak tenggelam dalam perang harga. 

Usaha pemerintah memperluas perlindungan merek juga sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian nasional. Dengan hampir 60 juta UMKM, tantangan ke depan bukan lagi soal tarif tetap terjangkau. Jauh lebih penting perlu memastikan proses pendaftaran berlangsung cepat, mudah, dan didukung literasi yang memadai. Tanpa semua itu, tarif yang murah belum tentu mampu meningkatkan jumlah merek terdaftar secara signifikan.  

Tarif murah memang mengurangi hambatan awal bagi pelaku usaha. Namun, tanpa literasi dan layanan yang cepat, kebijakan itu belum tentu mampu mengubah perilaku pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya.  

Menjaga tarif tetap terjangkau merupakan langkah penting, tetapi bukan sebagai tujuan akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan semakin banyak UMKM memahami merek bukan sekadar identitas usaha, melainkan aset yang memberi perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai dan daya saing bisnis. Ketika kesadaran itu tumbuh, kebijakan tarif yang berpihak kepada UMKM akan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi perekonomian nasional. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Resmi Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
• 1 jam lalu
0
thumb
Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Aman atau Berbahaya?
• 14 jam lalu
0
thumb
DBS Bank Sebut Penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI Bikin Pasar Tenang
• 11 jam lalu
0
thumb
Jangan Karena Politik, Sejarah Pembangunan NTT Dihapus
• 3 jam lalu
0
thumb
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.