Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2024–2029 Moch Mahrus (MM) yang diduga menyuap anggota DPR RI 2024–2029 Anwar Sadad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

BACA JUGA: 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ditahan KPK

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

KPK melakukan penahanan karena MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

BACA JUGA: Saleh Singgung soal Siapa Pemilik Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah

MM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, yakni dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," tutur Budi.

BACA JUGA: Gugatan MBG Diputus Besok, MK Sudah Menyurati Reza Sudrajat

Menurut Budi, tersangka MM diduga memberikan ataupun membayar sejumlah aset tersebut sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebesar Rp 83,4 miliar.

Oleh sebab itu, MM selaku terduga pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi.

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut.

Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.

Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.(Ant/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dishub Bekasi Siapkan 9 Petugas Bersertifikasi untuk Jaga Pelintasan Bulak Kapal
• 13 jam lalu
0
thumb
Polres Pelabuhan Makassar Bersama Biddokkes Polda Sulsel Gelar Rikkes Tahanan Secara Berkala
• 6 jam lalu
0
thumb
Luka Modric dan Cole Palmer Jadi Magnet, Promotor Optimistis Chelsea vs AC Milan Bikin GBK Full House
• 18 jam lalu
0
thumb
Danantara Bidik Investasi Industri Hulu Panel Surya
• 14 jam lalu
0
thumb
Bandung Dilanda Suhu Dingin Ekstrem Malam Hari, Ini Penjelasan BMKG
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.