Terbongkar Sindikat Miras Ilegal di Bali, Bea Cukai Sita 20 Ribu Botol

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Bali, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali. Ribuan botol tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai barang mencapai Rp 12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek. Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.

Baca Juga :
Satgas Pasti Hentikan Operasional Snapboost yang Tawarkan InvestasiIilegal
Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 M

"Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar 12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak sebesar 2,14 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.

Djaka menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Lalu, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI melakukan operasi penindakan.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," katanya.

Baca Juga :
Polda Sumsel Tak Kasih Ampun Mafia Migas, 1,26 Juta BBM Ilegal Disita Sepanjang 2026
Kemenhut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Hutan Sulut, 2 Orang Jadi Tersangka
Kilang Minyak Ilegal Berhasil Dibongkar Polres Muba, Puluhan Ribu Liter Minyak Disita

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar
• 21 jam lalu
0
thumb
Hobi Introvert yang Bikin Mereka Bahagia
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Bahas Program ASRI, Target Sampah Tuntas 2027
• 6 jam lalu
0
thumb
Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
• 5 jam lalu
0
thumb
Jumhur Hidayat: Menghardik MBG, Berhadapan dengan Saya
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.