Istana Jelaskan Alasan Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan karena tunjangan tersebut sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.

"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7).

Prasetyo mengatakan kebijakan penyesuaian tunjangan tidak hanya berlaku bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.

Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait, menyebut salinan Perpres itu telah diterima Kemhan untuk ditindaklanjuti.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ucap Rico kepada kumparan, Kamis (30/7).

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Menurut Rico, kenaikan Tukin ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap kinerja TNI dan Kemhan. Terlebih, Rico menyebut, sejak 2018, TNI dan Kemhan belum menerima kenaikan Tukin, meski beban kerja terus bertambah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK Selesaikan 17 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar Modal
• 7 jam lalu
0
thumb
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah
• 21 jam lalu
0
thumb
Pelaku TPPO Jual Bayi Gia Demi Uang Rp 20 Juta Tetapi Malah Dilepas, Ada Apa?
• 9 jam lalu
0
thumb
Ambil Alih Teras Cihampelas, Dedi Mulyadi Segera Bongkar Aset Peninggalan Ridwan Kamil
• 16 jam lalu
0
thumb
Jelang Indonesia vs Timor Leste, John Herdman: Kami Harus Tumbuh Sepanjang Piala AFF 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.