Terkini, Makassar – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadapi dua proses hukum yang digarap Polda Sulawesi Selatan bersamaan.
Pada Rabu (29/7/2026), Husniah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Rp16 miliar, sementara di saat yang hampir bersamaan, mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, juga menjalani pemeriksaan dalam kasus keterangan palsu dan dugaan penggelapan dokumen yang menyeret nama Husniah sebagai terlapor.
Pemeriksaan Husniah berlangsung di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak pukul 13.00 WITA. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Husniah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.
Hingga petang, pemeriksaan masih berlangsung. Polisi menyebut sedikitnya delapan saksi telah dimintai keterangan.
Di sisi lain, pada waktu yang hampir bersamaan, Khaerul Aco diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sebagai pelapor dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan penggelapan dokumen yang dilaporkannya terhadap mantan istrinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Khaerul Aco menjawab sekitar 28 pertanyaan penyidik dan menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat laporannya.
Kasus dugaan korupsi seragam sekolah sebelumnya mencuat setelah dibahas dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Sejumlah keterangan mengemuka, mulai dari dugaan selisih nilai pembayaran proyek hingga pengakuan adanya arahan terkait pelaksanaan pengadaan.
Meski kedua perkara tersebut sama-sama ditangani Polda Sulsel, keduanya merupakan kasus yang berbeda. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, baik dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah maupun laporan pidana yang diajukan Khaerul Aco terhadap Husniah Talenrang.





Komentar (0)