JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Konstitusi bakal memutus tiga permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, khususnya pasal yang mengatur masuknya anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG ke dalam anggaran pendidikan. Para pemohon menilai norma tersebut bertentangan dengan konstitusi karena MBG bukan merupakan komponen inti pendidikan.
Pengalokasian sebagian dari mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini karena pengalokasian tersebut menimbulkan ketidakpastian berapa persentase murni anggaran yang benar-benar digunakan untuk fungsi pendidikan.
Oleh karenanya, para pemohon meminta MK untuk mengeluarkan pembiayaan program MBG dari anggaran pendidikan dan menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya –yang menjadi dasar hukum penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG—dinyatakan inkonstitusional.
MK akan menjawab tiga permohonan pengujian UU 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Reza Sudrajad dan Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia (55/PUU-XXIV/2026) yang didampingi tim advokat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia, Rega Felix (52/PUU/XXIV/2026), dan Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk (40/PUU-XXIV/2026), padaKamis (30/7/2026) siang.
Putusan itu digelar setelah MK menggelar sembilan kali persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, ahli dari masing-masing pihak, serta sejumlah pihak terkait seperti Constitutional Administrative Law Society (CALS), Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Sujimin dkk (pemilik satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG), dan lainnya.
MK juga menerima pengajuan keterangan dari sejumlah pihak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, di antaranya dari Constitutional Laboratory; Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah; Rafif Naufal; Ahde Tia Safitri; Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadah Mada (UGM) beserta Serikat Mahasiswa UGM dan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM; dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga. Selain itu, ada pula amicus curiae dari BEM FH Universitas Sriwijaya, KAII, dan lainnya.
Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyampaikan, anggaran APBN 2026 dirancang sebagai instrument fiskal untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pendidikan melalui penganggaran yang mendukung pendidikan berkelanjutan.
Penganggaran intervensi gizi diposisikan sebagai bagian integral dan tak terpisahkan dari kebijakan pendidikan nasional. Kecukupan gizi menjadi prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik.
MBG, kata Luky, menjadi bagian dari anggaran pendidikan sebagai wujud investasi terhadap peningkatan kualitas SDM melalui gizi siswa. Secara legal dan teknokratis, program ini jadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar mengajar, bukan bantuan sosial atau pemberian makan semata.
Hal ini sejalan dengan konvensi global dan praktik-praktik terbaik di berbagai negara - seperti Jepang, Finlandia, ataupun Brazil - yang telah membuktikan intervensi gizi sebagai pilar penentu keunggulan pendidikan.
Pemerintah menilai program MBG sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pendidikan sebagai proses utuh pengembangan manusia, tidak semata pengajaran kognitif, tetapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter.
“Dengan demikian, MBG merupakan intervensi pendukung atau supporting policy bagi fungsi pendidikan nasional guna menjamin kesiapan biologis dan kognitif peserta didik yang didukung dengan UU APBN 2026,” ujar Luky.
Pemerintah tak sepakat dengan dalil pemohon yang menyatakan masuknya MBG dalam anggaran pendidikan melanggar mandatory spending 20 persen APBN untuk pendidikan. Menurut pemerintah, sistem pendidikan nasional tidak bisa dipisahkan dari kondisi peserta didik.
Operasional pendidikan tak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga layanan pendukung yang memastikan perkembangan peserta didik secara optimal. Hal ini termasuk pemenuhan gizi melalui program MBG.
“Dalam konteks krisis pangan dan stunting pada tahun 2026, pengintegrasian program MBG sebagai pendukung operasional pendidikan merupakan pelaksanaan mandat konstitusional tersebut secara bertanggung jawab,” kata Luky.
Memisahkan MBG dari anggaran pendidikan adalah tindakan yang tidak rasional secara saintifik sebab MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan.
Pada APBN 2026, menurut Luky, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Rp 769,1 triliun atau setara dengan 20 persen APBN. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG bagi siswa sekolah dan madrasah.
Pemerintah juga menolak tegas dalil para pemohon yang membenturkan pengangkatan pegawai SPPG menjadi P3K dengan kesejahteraan dosen atau guru. Kehadiran pegawai SPPG tersebut tidak memotong porsi anggaran gaji dan tunjangan pendidik atau bantuan operasional perguruan tinggi negeri di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
Sementara itu DPR yang diwakili anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta mengungkapkan, pendanaan program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program tersebut adalah peserta didik. Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
DPR berpandangan penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan konstitusional. Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 beserta penjelasannya, oleh karenanya, tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keterangan pihak terkait juga sudah didengarkan, termasuk ahli dan saksi yang diajukan oleh para pemohon ataupun pemerintah. Yayasan Edukasi Riset Cendikia yang diwakili oleh salah satu pengurusnya, Ainur Hidayat, mengungkapkan, pemberian MBG justru mengganggu fungsi penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu juga menurunkan kualitas layanan pendidikan dan mengakibatkan terbatasnya kemampuan dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Ketika anggaran pendidikan tidak lagi terfokus pada fungsi inti pendidikan, pihaknya terdampak langsung.
Yayasan yang bermitra dengan salah satu SMK swasta ini mengalami penurunan bantuan untuk operasional sekolah baik dari APBN maupun APBD. Bantuan yang menjadi tulang punggung dalam menopang keberlangsungan layanan pendidikan itu berkurang.
Misalnya, Bantuan Pendidikan Menengah Universal atau BPMU yang bersumber dari APBD pada tahun 2026 dihapuskan. Biasanya, BPMU diberikan Rp 50.000 per siswa per bulan atau Rp 600.000 per tahun. Di Jawa Barat, anggaran bantuan pendidikan menengah untuk sekolah swasta pun menurun signifikan dari Rp 600 miliar pada 2025 menjadi Rp 218 miliar pada 2026.






Komentar (0)