Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah berkurangnya anggaran transfer ke daerah (TKD). Pemerintah kini memantau kondisi fiskal setiap daerah dan menyiapkan tambahan dana bagi wilayah yang membutuhkan.
Purbaya mengatakan pemerintah sejak awal telah menghitung adanya potensi sebagian daerah mengalami tekanan fiskal akibat penyesuaian TKD. Kondisi tersebut membuat kemampuan daerah untuk membiayai belanja pegawai menjadi terbatas.
“Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (29/7).
Menurut dia, Kementerian Keuangan kini melakukan pemantauan terhadap seluruh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan dukungan tambahan anggaran.
“Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung,” lanjut Purbaya.
Ia menjelaskan, pemerintah berencana memberikan tambahan dana kepada sekitar 490 daerah yang dinilai mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai ASN. Namun, realisasi tambahan anggaran tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mungkin sampai seluruhnya, 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana. Tapi itu tergantung pada nanti petunjuk Bapak Presiden (Prabowo) seperti apa,” kata bendahara negara itu.
Salah satu daerah yang telah mengambil langkah penyesuaian anggaran adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengumumkan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN karena keterbatasan ruang fiskal daerah.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sherly lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN atas kebijakan tersebut.
“Pertama, saya menyampaikan permohonan maaf. Saya memahami keputusan ini tidak mudah,” kata Sherly dalam akun Instagram pribadinya, @s_tjo.
Sherly menjelaskan pada 2026 ruang fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara semakin terbatas, sementara kebutuhan belanja pegawai meningkat, termasuk pembayaran gaji dan TPP pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini menjadi bagian dari belanja APBD.
Untuk menjaga keberlanjutan fiskal, pemerintah daerah melakukan penyesuaian TPP sebesar 20 persen bagi ASN eselon I hingga IV, serta 10 persen bagi staf PNS dan PPPK. Menurut Sherly, langkah itu diambil bersamaan dengan upaya efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Keputusan ini bukan karena berkurangnya penghargaan kepada ASN, melainkan ikhtiar bersama menjaga keuangan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan pembangunan tidak terhenti,” ujar Sherly.
Ia berharap seluruh ASN dapat memahami kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan fiskal daerah.
“Terima kasih atas pengertian, dedikasi, dan semangat pengabdian seluruh ASN Maluku Utara. Bersama, kita menjaga fiskal daerah agar tetap sehat demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Sherly.






Komentar (0)