Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta kepolisian dan tokoh agama memperkuat upaya pencegahan aksi main hakim sendiri yang belakangan kerap terjadi di berbagai daerah.
Menurut Yusril, aparat kepolisian perlu meningkatkan patroli sekaligus mengedukasi masyarakat agar menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Advertisement
Di sisi lain, para ulama dan tokoh agama juga diharapkan berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap orang yang baru berstatus terduga.
"Saya meminta kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk lebih meningkatkan patroli dan mengedukasi masyarakat agar tidak main hakim sendiri," kata Yusril saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (29/7/2026).
Yusril mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan perlindungan terhadap warga.
"Kita sudah bertemu dengan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan meminta kepolisian menjaga, memelihara ketertiban umum serta melakukan perlindungan kepada masyarakat di daerah ini," ujarnya.
Ia menilai, upaya mencegah aksi main hakim sendiri tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, ulama, kiai, dan tokoh agama juga perlu ikut mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terpancing melakukan kekerasan.
"Para kiai, ulama, dan tokoh agama lainnya diharapkan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, karena belum tentu orang tersebut melakukan pencurian ayam, sepeda motor, dan lainnya," katanya.
Yusril menegaskan tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, ia meminta masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan tidak menghukum seseorang sebelum proses hukum berjalan.
"Kalau terjadi kasus pencurian, perampokan, atau begal, silakan masyarakat melaporkannya ke kepolisian, karena orang yang diduga itu belum tentu melakukan kesalahan," tutupnya.





Komentar (0)