Edarkan Sabu 19,85 Gram, Dua Pengedar Asal Grobogan Ditangkap Polisi

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Lamongan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap yakni MPT alias Gita (26), perempuan, warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, serta AS alias Tata (29), laki-laki, warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan, petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," ungkap Hamzaid.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu scrop dari sedotan warna hitam, satu sendok warna biru, isolasi warna hitam, satu plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas tertangkapnya dua pelaku tersebut, penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lainnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (mmr/far)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri Pigai soal Sayembara Tangkap Begal: Tidak Etis, Semoga Cuma Guyon
• 14 jam lalu
0
thumb
Polrestabes Medan Gerebek Kos-Kosan Jadi Gudang Narkoba Pesan Lewat Jasa Pengiriman
• 6 jam lalu
0
thumb
Diskreditkan Pengkritik dengan Istilah Miring, Pelabelan Londo Ireng oleh Prabowo Berisiko
• 8 jam lalu
0
thumb
MK Putuskan Gugatan Program MBG Besok
• 11 jam lalu
0
thumb
BPBD Kalsel Tangani 299 Kasus Karhutla Hingga 27 Juli 2026
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.