jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Abdul Rahmatullah Rorano meminta proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan secara transparan, independen, dan akuntabel.
Langkah murni penegakan hukum ini harus terbebas dari pengaruh tekanan opini publik.
BACA JUGA: Saleh Singgung soal Siapa Pemilik Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah
Rorano dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan independensi penegakan hukum penting agar proses penyidikan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi eks Jampidsus itu," katanya.
BACA JUGA: Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Febrie Adriansyah
Menurut dia, proses hukum yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik sehingga penanganannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas hambatan.
BACA JUGA: Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Menurut Usman, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penyidikan, terutama apabila perkara tersebut diduga berdampak pada kepentingan publik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean





Komentar (0)