Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan tukin itu berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Regulasi baru ini menggantikan aturan tahun 2018, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Kepala Biro (Karo) Informasi Pertahanan (Infohan), Brigjen TNI Rico Sirait membenarkan bahwa kedua Perpres itu mengatur kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rico kepada awak media, Rabu, 29 Juli 2026.
Rico juga menyebut jika kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi presiden atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.
"Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," Terang Rico.
Rincian Besaran dan Kelas Jabatan TukinPenting untuk dicatat bahwa besaran tunjangan kinerja tidak berlaku sama untuk seluruh pegawai dan prajurit, melainkan disesuaikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing.
Rico menyebut, penyesuaian indeks tukin Kemenhan dan TNI meningkat dari 70% menjadi 90% sesuai kelas jabatan masing-masing. Namun, besaran nominal yang diterima setiap pegawai maupun prajurit berbeda karena bergantung pada kelas jabatan.
Misalnya, untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas 17, besaran tukin meningkat menjadi sekitar Rp37,395 juta per bulan.
Khusus bagi pejabat pimpinan utama di TNI, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), tunjangan kinerja mengalami peningkatan yang signifikan dari Rp37,81 juta menjadi Rp48,613 juta per bulan. Sedangkan Wakil Kepala Staf tiap matra menerima tunjangan sebesar Rp44,874 juta.
Selain kelas jabatan tertinggi, terdapat berbagai kelas jabatan lain dengan besaran tukin yang beragam mulai dari sekitar Rp2,553.100 hingga Rp37,395.000, menyesuaikan pangkat, tanggung jawab, dan jabatan yang diduduki oleh personel TNI maupun pegawai Kemhan.
Rico berharap kenaikan tukin itu dapat meningkatkan motivasi hingga profesionalisme prajurit TNI maupun pegawai Kemhan.
“Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, serta kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung berbagai program strategis pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga:Kanye West Siap Gelar Konser Perdana di Jakarta 2026: Cek Jadwal, Harga Tiket, dan Cara Belinya






Komentar (0)