JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sidang tersebut digelar usai jaksa penuntut umum kembali melimpahkan berkas perkara Tifa ke PN Jakarta Timur.
"Sidang pertama yaitu, direncanakan hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026," kata juru bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, Rabu (29/7/2026).
Menurut penuturannya, majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut diketuai Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Dia menambahkan, sidang tersebut dapat disiarkan secara langsung atau live streaming, dengan ketentuan tidak diperkenankan melakukan siaran langsung saat persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Respons Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan: Bukan Akhir dari Semuanya
"Masih bisa dilakukan live streaming sepanjang belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun terdakwa," ucapnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Ardi Praseno.
Berkas perkara atas nama terdakwa dokter Tifa telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.
Immanuel menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait berkas perkara atas nama Tifauzia Tyassuma Pengadilan Negeri telah menerima kembali limpahan berkas perkara tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- berkas perkara dokter tifa
- dokter tifa
- pelimpahan kembali berkas tifa
- kasus ijazah jokowi
- pn jakarta timur
- sidang dokter tifa






Komentar (0)