Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk, O.C. Kaligis optimistis kliennya akan dibebaskan secepatnya besok. Kaligis beralasan proses penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk dinilai melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Diia mengatakan, kliennya telah dijemput Korps Adhyaksa sejak 3 Juni 2026 sekitar pukul 02:00 WIB. Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis baru terbit pada 4 Juni 2026.
"Pasal 60 UU KUHAP mengatakan penyidikan bisa dimulai setelah ada SPDP. Saya menemukan SPDP diterbitkan pada 4 Juni 2026, sedangkan klien saya disidik sejak 3 Juni. Ini sudah ada penggelapan fakta," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Kaligis mengatakan, KUHAP baru menetapkan bahwa proses penyidikan harus ditaati. Karena itu, Kaligis optimistis hakim akan memutus bahwa penahanan pada kliennya tidak sah dan harus dibebaskan.
Lodewyk menjadi tersangka kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ditahan pada 3 Juni 2026. Ia ditahan bersama-sama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
O.C. Kaligis juga membenarkan keluarga inti kliennya mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Manado, Sulawesi Utara. Namun menurutnya, proses kemitraan antara negara dan istri Lodewyk dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan dan lolos verifikasi.
Kaligis menyampaikan proses verifikasi tersebut dilakukan oleh eks Wakil Kepala BGN Soni Sanjaya. Adapun, Soni dituduh Kejaksaan Agung sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis 2025-2026.
"Saya mendampingi istri Lodewyk saat diperiksa dan dia mengakui mengelola dapur SPPG. Silakan datang ke Manado, dapurnya ada dan memenuhi semua unsur persyaratan," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).





Komentar (0)