Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Senilai 9 Miliar Hasil TPPU Judi Online

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht.

Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, penyetoran barang bukti itu sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyatakan barang bukti tersebut diserahkan ke negara.

“Terpidana telah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Selain terpidana, kami juga lakukan eksekusi terhadap barang bukti dan akan kami kembalikan ke kas negara,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Tri menjelaskan, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikam sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dana juga dialirkan terpidana ke luar negeri, antara lain Malaysia dan Fililina, sebesar Rp29 miliar.

“Dana hasil perjudian itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, terhadap sejumlah barang bukti ini, kami belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti senilai Rp9,05 miliar, lanjut Tri, seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.

Adapun dalam perkara ini, terpidana telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa.

“Dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan terpidana dihukum 10 tahun penjara dan menyatakan sependapat dengan dakwaan ataupun pasal yang terbukti oleh penuntut umum. Dan terhadap putusan tersebut, baik Jaksa ataupun terkait dengan terdakwa, tidak mengajukan upaya hukum banding. Sehingga perkara ini sudah dinyatakan final dan inkracht,” tutupnya.(kir/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Prediksi Hari Tanpa Hujan Makin Panjang, Kemarau Meluas ke 72,8% Wilayah RI
• 23 jam lalu
0
thumb
KPK Tangkap Bupati Pemalang, Kepala Daerah Hasil Pemilu 2024 Ke-16 yang Terjaring OTT
• 5 jam lalu
0
thumb
Myanmar Hajar Filipina di Piala AFF 2026, Pelatihnya Bangga dengan Semangat Pemain
• 1 jam lalu
0
thumb
Satu Fungsi Kopdes Merah Putih Bertambah! Kali Ini Jadi Penggerak Desa Wisata
• 19 jam lalu
0
thumb
Saatnya Menjaga Ruang Kritik Tetap Terbuka
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.