Perkara Tifauziah Tyassuma Dilimpahkan Kembali, Sidang Dimulai Ulang 6 Agustus

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara yang menyangkut Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada tanggal 28 Juli 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, pada Rabu (29/7).

“Perkara dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke pengadilan kami pada tanggal tersebut, dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim,” ujarnya.

Immanuel menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan sela yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Pihak kejaksaan justru memilih untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum kembali menyerahkan perkara ke pengadilan.

Sidang pertama untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Pemeriksaan akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, dengan anggota hakim Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

“Sidang perdana akan dilaksanakan pada tanggal tersebut,” tambah Immanuel.

Ia juga menegaskan bahwa jalannya persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal, yaitu pembacaan surat dakwaan yang telah disempurnakan.

Sebelumnya, pada Kamis (23/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim pembela dokter Tifa.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan menyatakan, “Kami memutuskan bahwa perlawanan yang diajukan oleh tim advokat terdakwa dinyatakan diterima.”

Dalam putusan tersebut, hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.

Tim tidak disusun secara teliti dan mengandung ketidakjelasan, sehingga surat dakwaan tersebut dinyatakan batal menurut hukum.

Akibatnya, proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum adanya perbaikan dari pihak kejaksaan. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Tutup Permanen 833 SPPG, Apa Komentar Ketua Satgas MBG Jatim Emil?
• 3 jam lalu
0
thumb
Pendakian Puncak Kawinajang Wisata Gunung Kawi dari Sudut Berbeda
• 1 jam lalu
0
thumb
Pedagang Martabak Mini Tertidur, Tas Berisi HP Kado Anak Digondol Maling
• 1 jam lalu
0
thumb
Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
• 3 jam lalu
0
thumb
Bisnis Mobil Bekas Dongkrak Kinerja ASLC, Pendapatan Tembus Rp589,9 Miliar
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.