Malang: Di lereng Gunung Kawi yang selama ini lebih dikenal sebagai destinasi wisata religi, terdapat jalur pendakian menuju Puncak Kawinajang dengan ketinggian 2.651 meter di atas permukaan laut (mdpl). Puncak yang terletak di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini mulai menjadi incaran para pendaki karena menawarkan pemandangan pegunungan dan lautan awan dari sisi Barat Malang.
Kehadiran Puncak Kawinajang menjadi alternatif segar bagi para pecinta alam yang ingin merasakan suasana Gunung Kawi dari perspektif yang berbeda. Jika kawasan pesarean lebih identik dengan tradisi ziarah, jalur Ngantang justru menghadirkan pengalaman pendakian yang kini dikelola secara resmi melalui sistem perizinan.
Pengelolaan pendakian menuju Puncak Kawinajang dilakukan oleh Perhutani bersama pengelola jalur melalui Omah Tepoes The Base Camp of Adventure. Setiap calon pendaki wajib menjalani prosedur registrasi serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru yang mulai diberlakukan pada 2026.
Melalui akun Instagram resmi @puncakkawinajang_gunungkawi, pengelola menegaskan keselamatan pendaki menjadi prioritas utama. Karena itu, sejumlah aturan diberlakukan, mulai dari perlengkapan wajib, jam operasional, hingga aturan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Baca Juga :
Ziarah ke Pesarean Gunung Kawi, Ini Busana dan Etika yang Mesti Dipatuhi
Dalam SOP terbaru, pendaki tektok diwajibkan membawa perlengkapan pribadi seperti jas hujan, emergency blanket, senter atau headlamp, kotak P3K, serta bekal makanan. Pendaki juga diwajibkan membawa air minum minimal tiga liter per orang.
Pendaki yang berusia di bawah 17 tahun wajib membawa surat izin tertulis dari orang tua. Pengelola juga mewajibkan penggunaan sepatu selama pendakian, sedangkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan disarankan untuk dibawa sebagai pelengkap.
Aspek konservasi juga menjadi perhatian dalam pengelolaan jalur pendakian. Pendaki dilarang membuat api unggun maupun perapian di sepanjang jalur, pos, hingga area perkemahan. Penggunaan tisu basah juga tidak diperbolehkan karena berpotensi menjadi limbah yang sulit terurai.
Pengelola menerapkan sistem pemeriksaan sampah bagi setiap rombongan. Apabila jumlah sampah yang dibawa turun tidak sesuai dengan data saat registrasi, pendaki akan dikenai sanksi sesuai ketentuan petugas pos perizinan.
Desa Wisata Pesarean Gunung Kawi/Jadesta Kemenpar.
Demi meningkatkan aspek keselamatan, pendakian solo atau sendirian tidak diizinkan. Setiap kelompok minimal terdiri atas dua orang, sedangkan peserta trail run diwajibkan menunjukkan data aktivitas Strava kepada petugas.
Jam operasional pendakian juga dibatasi. Registrasi dan keberangkatan hanya dilayani mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB, khusus bagi pendaki tektok yang ingin mengejar matahari terbit dari Puncak Kawinajang.
Pengelola menetapkan batas waktu turun agar seluruh aktivitas tetap berlangsung aman. Seluruh pendaki diwajibkan mulai turun dari lokasi terakhir, baik area perkemahan maupun titik tektok, paling lambat pukul 12.00 WIB.
Selain aturan teknis, pendaki yang melakukan kegiatan berkemah juga dibatasi maksimal 24 jam. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengatur kapasitas kawasan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Puncak Kawinajang.
Dengan ketinggian mencapai 2.651 mdpl, Puncak Kawinajang menawarkan panorama pegunungan, lautan awan, serta udara sejuk khas lereng Gunung Kawi yang menjadi daya tarik baru wisata alam Kabupaten Malang. Pengelola berharap seluruh pendaki mematuhi SOP yang telah ditetapkan agar aktivitas pendakian berlangsung aman, nyaman, sekaligus tetap menjaga kelestarian kawasan hutan.





Komentar (0)