Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan terdakwa dokter Tufauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas yang dilimpahkan masih dengan perkara yang sama yakni tudingan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Taringan, Rabu (29/7/2026).
Advertisement
Perkara dokter Tifa terdaftar kembali di PN Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
Sidang Perdana 6 Agustus
Immanuel mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang pertama akan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
JPU memilih memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali, tanpa mengajukan perlawanan pascaputusan sela beberapa waktu lalu.
"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tdk mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.





Komentar (0)