Berkas Perkara Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melimpahkan terdakwa dokter Tufauzia Tyassuma alias dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas yang dilimpahkan masih dengan perkara yang sama yakni tudingan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Joko Widodo.

"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Taringan, Rabu (29/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Sebut Dakwaan Kasus Dokter Tifa Tak Cermat, Kubu Jokowi: Tinggal Perbaiki

Perkara dokter Tifa terdaftar kembali di PN Jakarta Timur dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

Sidang Perdana 6 Agustus

Immanuel mengatakan, perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar, dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang pertama akan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

JPU memilih memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkannya kembali, tanpa mengajukan perlawanan pascaputusan sela beberapa waktu lalu.

"Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tdk mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Qodari Menegaskan Evaluasi Pemerintah Memperkuat Pelaksanaan Program Prioritas Presiden Prabowo
• 18 jam lalu
0
thumb
Suami Cut Keke Diduga Selingkuh Usai 20 Tahun Poligami, sang Aktris Ungkap Kehidupannya Jadi Istri Kedua
• 2 jam lalu
0
thumb
Sinopsis WAJAH CINTA YANG LAIN SCTV Episode 24, Hari Ini Selasa 28 Juli 2026: Ariana Diapit Bima dan Davin, Momen Konferensi Pers Penuh Ketegangan
• 18 jam lalu
0
thumb
Daftar Harga Oli Transmisi Mobil Matik 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Thom Haye Raja Assist Asia Tenggara, Ciptakan Rekor di Piala AFF 2026
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.