Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

mediaapakabar.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Kantor Walikota Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No. 2, Medan, Sumatera Utara
Mediaapakabar.com-
Pemko Medan bergerak cepat merespons rumor yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Melalui Inspektorat Kota Medan, telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari oknum ASN bernama Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Langkah ini tertuang resmi dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

Sebelumnya Lurah Paya Pasir Syerly sudah menyampaikan permohonan Maaf kepada publik. hal tersebut terjadi secara spotan. Karena  saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja" jelas Syerly S.Pd., M.A.P.

"Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah" ujar Ibu Ulfa kepada awak media.

Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan  Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," Kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi,

Erfin mengatakan,​pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dimana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapa pun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

"​Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

​selanjutnya, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait.

"​Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkasnya. (MC/DN)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Qodari Pastikan Sekolah Rakyat Surabaya Siap Beroperasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Flek Cokelat Tanda Apa? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui
• 7 jam lalu
0
thumb
MilkLife Archery Challenge Diacungi Jempol, Fasilitas Standar Internasional
• 12 jam lalu
0
thumb
20 Tahun Berjuang Melawan Skoliosis, Alyssa Soebandono Akhirnya Jalani Operasi, Begini Kondisinya
• 7 jam lalu
0
thumb
Saut Situmorang Bongkar Kejanggalan Penahanan Febrie Adriansyah: Ada Kematian, Kasus Ini Penuh Keanehan!
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.