JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik seputar penahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih terus bergulir.
Kali ini, sorotan tajam datang dari mantan Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang menilai proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah sarat dengan kejanggalan dan potensi konflik kepentingan.
Saut Situmorang yang akrab disapa Bung Saut mengungkapkan analisisnya secara blak-blakan terkait kasus Febrie Adriansyah.
Kehadirannya bersama mantan Ketua KPK, Abraham Samad menjadi ruang diskusi hangat yang langsung menyoroti kasus Febrie Adriansyah yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Saut Situmorang tidak menyembunyikan kekhawatirannya karena ia menilai sejak awal kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini telah menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang kuat.
BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Ungkap Style Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
"Dari awal sih case ini memang ada poporitism ya, ada apa namanya meminyak gitu ya, konflik kepentingan," tegas Saut Situmorang, dikutip dari kanal YouTube @Abraham Samad SPEAK UP pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kejanggalan pertama terlihat jelas dari prosedur penahanan dan pelimpahan berkas yang dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saut Situmorang menyoroti bahwa seharusnya proses P21 (pemberkasan) rampung sebelum pelimpahan dilakukan. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan ketidaknormalan prosedural.
Ironisnya, lanjut Saut, sejumlah pengamat yang menyoroti kejanggalan ini justru dicap dengan istilah kontroversial, "Londo Ireng", yang belakangan juga menjadi perbincangan hangat di publik.
"Kita tinggal dalam pikiran saya waktu itu, kita tinggal melihat keanehan berikutnya. Ternyata keanehan berikutnya tidak normatif sebagaimana ketika kemudian orang diputuskan dia harus pakai rompi," ujar Saut Situmorang menyindir perlakukan istimewa yang diterima tersangka, berbeda dari tersangka tindak pidana umum lainnya.
Puncak kekritisan Saut tertuju pada sikap KPK saat ini. Ia mempertanyakan secara keras mengapa lembaga antirasuah yang memiliki wewenang koordinasi dan supervisi justru bertindak pasif.
BACA JUGA:Saut Situmorang Desak Semua Pimpinan KPK Mundur, Bentuk Tanggung Jawab Moral
Padahal, dalam Undang-Undang KPK, wewenang tersebut jelas tertuang untuk mengintervensi kasus-kasus korupsi yang berisiko tinggi jika ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.
"Kalau Bro punya wewenang nih, enggak gunakan wewenang itu, Bro. Itu manusia macam apa sebenarnya? Manusia penakut," sindir Saut dengan nada tajam. Ia menegaskan bahwa KPK memiliki indikator jelas untuk mengambil alih kasus, namun lembaga tersebut dinilai gamang dan takut menggunakan kewenangannya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)