JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta masih mengawal penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif, pegawai toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta menerbitkan rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, serta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi. Berbagai upaya koordinasi, klarifikasi, hingga mediasi telah kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian yang humanis," kata Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: Pedal Padel Minta Maaf soal Dugaan Penyiksaan Karyawan di Kebayoran Lama Jaksel
Meski demikian, Azedo menegaskan proses hukum harus tetap berjalan ketika upaya damai tidak mencapai kesepakatan.
"Namun ketika perdamaian tidak tercapai, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Dalam rekomendasinya, Kanwil KemenHAM DKI Jakarta meminta Polres Metro Jakarta Selatan menangani seluruh laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjamin hak korban maupun tersangka sesuai prinsip due process of law.
Selain itu, Dinas Sosial DKI Jakarta diminta memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.
Sementara itu, Disnakertransgi DKI Jakarta didorong memfasilitasi pemulihan hubungan industrial serta menjaga stabilitas operasional perusahaan sesuai hasil proses hukum yang berlaku.
Azedo mengatakan, rekomendasi tersebut diterbitkan setelah pihaknya melakukan serangkaian koordinasi, klarifikasi, pemantauan, pengumpulan keterangan, hingga memfasilitasi mediasi antara korban, tersangka, dan manajemen perusahaan.
Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Pembunuh Prajurit TNI di Tangerang, Ada yang Tusuk dan Kejar Korban
Dalam proses mediasi itu, pihak tersangka dan perusahaan sempat menawarkan sejumlah langkah pemulihan, seperti pencabutan laporan kepolisian terhadap korban, pemberian restitusi, pengembalian kendaraan, hingga kesempatan bekerja kembali. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan untuk memastikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang berlaku," kata Azedo.
Pengawalan KemenHAM DKI Jakarta terhadap kasus tersebut bermula dari instruksi Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada akhir Juni lalu.
"Kalau yang cek penyekapan di padel, saya perintahkan Kanwil DKI Jakarta hari ini juga, sore ini juga turun. Dan malam saya harus dapat laporan itu," kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pigai menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri (vigilantisme).
"Kita bukan negara vigilante. Oleh karena itu, tindakan yang bertentangan dengan hukum harus ditiadakan," ujarnya.
Baca juga: 4 Karyawan Toko Padel Buat Grup WA Sebelum Sekap Rekan, Polisi Sebut Tak Ada Perintah Atasan






Komentar (0)