Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini akan dibuka di lima lokasi.
Dilansir dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
SIM keliling akan dibuka pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Layanan ini disediakan bagi warga Ibu Kota yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Layanan ini hanya untuk memproses perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Fasilitas ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 27 Juli 2026Kendaraan pelayanan SIM Keliling di Jakarta. (ANTARA/Andika Wahyu)
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian fisik dan foto kopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.





Komentar (0)