Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewa Cokro Subroto, dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menilai Arso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arso Sadewa Cokro Subroto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :
KPK Periksa Rini Soemarno, Ini yang Didalami dalam Kasus Jual Beli Gas

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Arso dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

"Dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," lanjut jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Arso membayar uang pengganti sebesar Rp118.247.843.796,16 dengan memperhitungkan hasil lelang aset miliknya serta uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar 1.523.284,80 Dolar Amerika Serikat.

Baca Juga :
KPK Sita Bangunan Pabrik dan Pipa Sepanjang 7,6 Km Terkait Korupsi Jual Beli Gas

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Arso akan dipidana penjara selama empat tahun," imbuh jaksa.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Chelsea bidik Danny Welbeck dan Jordan Henderson
• 23 jam lalu
0
thumb
Ketua Komisi III DPR Kecam Pengeroyokan Maling Ayam di Tabanan hingga Tewas
• 8 jam lalu
0
thumb
STY Akui Persiapan Singkat dan Miskomunikasi Kelemahan Persija
• 11 jam lalu
0
thumb
Di Balik Rentetan Kecelakaan Truk, Ada Masalah yang Tak Kunjung Selesai
• 14 jam lalu
0
thumb
Teddy Pardiyana Resmi Jadi Ahli Waris Mendiang Lina Jubaedah, Sule Buka Suara dan Singgung Nama Rizky Febian: Udah Pusing Saya!
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.