JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas di tujuh kejari yang baru dibentuk tersebut.
Kejagung, kata dia, juga akan mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran.
“Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Anang, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya
Sementara mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, Anang mengatakan akan dilakukan secara bertahap.
Menurut penuturannya, hal tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan, dan penganggaran yang berlaku.
Dia pun berharap pembentukan kejari yang baru ini dapat menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat pencari keadilan sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih efektif.
“Serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelasnya, dilansir Antara.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejari baru.
Hal itu guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- pembentukan 7 kejaksaan negeri
- kejari
- 7 kejari baru dibentuk
- kejagung
- 7 kejari baru
- pembentukan 7 kejari baru






Komentar (0)