7 Kejari Baru Dibentuk, Kejagung Siapkan Infrastruktur Sementara hingga Pejabat Struktural

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Kejagung menindaklanjuti Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. (Sumber: Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan pihaknya akan segera menunjuk pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas di tujuh kejari yang baru dibentuk tersebut.

Kejagung, kata dia, juga akan mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran.

“Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Anang, Selasa (28/7/2026). 

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya

Sementara mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, Anang mengatakan akan dilakukan secara bertahap.

Menurut penuturannya, hal tersebut akan disesuaikan dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan, dan penganggaran yang berlaku.

Dia pun berharap pembentukan kejari yang baru ini dapat menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat pencari keadilan sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih efektif.

“Serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelasnya, dilansir Antara

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejari baru.

Hal itu guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • pembentukan 7 kejaksaan negeri
  • kejari
  • 7 kejari baru dibentuk
  • kejagung
  • 7 kejari baru
  • pembentukan 7 kejari baru
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya Siap Mulai MPLS 31 Juli 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Saleh Singgung soal Siapa Pemilik Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah
• 3 jam lalu
0
thumb
BTN Tegaskan Komitmen Menjadi Mitra Strategis Pemprov Maluku Utara untuk Perkuat Ekonomi dan Digitalisasi Layanan Publik
• 11 jam lalu
0
thumb
Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK
• 4 menit lalu
0
thumb
Serangan Israel halangi warga Lebanon pulang ke rumah masing-masing
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.