jpnn.com - Akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa meminta kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditangani secara transparan dan profesional.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam mengatakan perhatian publik terhadap perkara itu sangat besar, sehingga seluruh proses hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
BACA JUGA: Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Wajar, Polisi Harus Gerak Cepat
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Firdaus, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" di Jakarta Pusat, Senin (27/7).
BACA JUGA: Kombes Budi Sebut Hoaks Isu Ajudan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak
Firdaus menekankan pentingnya pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama karena Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.
BACA JUGA: Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Menkeu Purbaya Tunggu Titah Prabowo
Dia berharap penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara tuntas, profesional, dan berkeadilan guna memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam forum itu, pengamat hukum M. Saleh Gawi mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Saleh, hal itu antara lain berkaitan dengan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus meski disebut bukan milik yang bersangkutan.
Saleh juga menyoroti informasi mengenai dugaan perubahan keterangan terkait keaslian uang dan emas yang ditemukan.
Selain itu, dia mempertanyakan pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus yang sempat disebut sebagai tersangka, kemudian saksi, sebelum kembali berstatus tersangka, serta proses penahanan yang menurutnya berbeda dengan penanganan tersangka korupsi pada umumnya.
"Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," kata Saleh.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur Rein Lailossa mengatakan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Rein, proses penanganan perkara harus berlangsung secara independen, transparan, dan profesional agar hasilnya dapat diterima masyarakat.
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," kata Rein.
Dia menambahkan minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun lembaga negara.
Karena itu, Rein mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk terhadap tim yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)