Marak Fenomena Vonis Bebas Masih Dikasasi, Ini Kata Pakar Hukum

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menyoroti praktik pengajuan upaya hukum kasasi yang masih kerap dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan vonis bebas. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2026 melarang pengajuan kasasi atas putusan bebas.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan terdakwa yang telah dinyatakan bebas seharusnya dianggap telah selesai menjalani proses hukum. Menurutnya, hal itu penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak terdakwa.

"Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas," kata Albert, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga :
Ahli Sebut Putusan Kasasi Bisa Dibatalkan Lewat PK, Nikita Mirzani Segera Bebas?

Senada, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menilai tidak ada lagi hak untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Menurutnya, putusan majelis hakim telah didasarkan pada pembuktian yang dilakukan selama persidangan.

"Kalau putusannya sudah nyatakan bebas, maka tidak ada hak siapapun untuk banding atau kasasi terhadap Mahkamah Agung, karena apa? Ini putusan sudah berdasarkan pembuktian bahwa itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Mudzakkir.

Baca Juga :
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Adrianto


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Percepat Transformasi AI, IOTF Catat Pertumbuhan Pendapatan 12 Persen hingga Juni 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Konferensi Jadi Ladang Mencari Uang
• 16 jam lalu
0
thumb
Skenario Danantara di Balik Merger Garuda (GIAA) - Pelita, Bagaimana Prospeknya?
• 16 jam lalu
0
thumb
Empat Korban Jiwa Kecelakaan Beruntun di Gempol Pasuruan: Dua Sopir Truk dan Pasutri
• 16 jam lalu
0
thumb
Foto: Jepang Diguncang Gempa 7,1 M, 50 Orang Luka, Mal Rusak-Listrik Padam
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.