Solusi Pilah Sampah, Appi: Tak Perlu Beli Kantong Sampah, Cukup Dua Ember dari Rumah

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak masyarakat memulai kebiasaan memilah sampah dari rumah dengan cara yang sederhana.

Menurut Munafri, gerakan pemilahan sampah dari sumber tidak membutuhkan biaya besar maupun sarana yang rumit.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Appi menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sementara satu ember lainnya untuk sampah nonorganik.

Sampah organik yang terkumpul setiap hari kemudian dapat dimasukkan ke dalam teba atau biopori untuk diolah menjadi kompos.

Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai manfaat dapat dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.

Dengan pola sederhana tersebut, kata Munafri, masyarakat sebenarnya sudah bisa ikut mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” jelasnya.

Salah satu poin penting dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 adalah kewajiban melakukan pengolahan sampah organik dari sumber.

Pengolahan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan sesuai kondisi lingkungan.

Sejumlah metode yang disebutkan dalam instruksi tersebut antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori.

Sampah organik seperti sisa makanan dan serasah diharapkan tidak langsung dibuang dan diangkut ke TPA.

“Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya,” jelas Appi.

Langkah ini dinilai penting karena sampah organik merupakan salah satu jenis sampah yang paling mudah diolah dari sumber sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

Dalam instruksi tersebut, Pemkot Makassar juga menjelaskan empat jenis sampah yang wajib dipilah, yakni sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu.

Sampah organik didefinisikan sebagai sampah yang mudah terurai oleh makhluk hidup maupun mikroorganisme, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, serta bagian-bagiannya seperti sisa makanan dan serasah.

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tegasnya. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber
• 5 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Strategis, Ini Daftarnya
• 13 jam lalu
0
thumb
Kinerja UNVR Menguat Empat Kuartal Beruntun, Penjualan Semester I Tembus Rp16,9 Triliun
• 14 jam lalu
0
thumb
Petani Bondowoso Kini Bisa Konsultasi di Sawah, DPKP Luncurkan Mobil Klinik Pertanian
• 12 jam lalu
0
thumb
BPBD Kalbar Memasifkan Patroli Terpadu untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.