Setelah menahan Febrie Adriansyah sejak Jumat (24/7/2026) malam, penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 mulai memeriksa para saksi yang diduga mengetahui dugaan pidana pencucian uang bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut. Namun, penanganan kasus tersebut menuai kontroversi karena penyidik dinilai telah memberikan perlakuan istimewa terhadap Febrie. Alhasil, independensi tim penyidik pun dipertanyakan.
Pada Senin (27/7/2026), Tim 9 Kejaksaan Agung memanggil sembilan orang saksi terkait dugaan pencucian uang dengan tersangka Febrie Adriansyah. Tiga orang hadir memenuhi panggilan, sementara enam lainnya mangkir. Tiga saksi yang hadir adalah HK selaku penyidik Polri, HH selaku pihak swasta, dan HJ selaku pihak swasta. Sementara, enam orang lainnya yang tidak hadir akan dipanggil ulang.
Keesokan harinya, pada Selasa (28/7/2026), Tim 9 memeriksa tujuh orang saksi untuk perkara yang sama. Tiga di antaranya, WF, BM, dan H merupakan pihak swasta, sedangkan empat saksi lain merupakan penyidik Polri.
"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
Di tengah proses hukum yang terus bergulir itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mengajukan permohonan praperadilan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai bahwa perkara dugaan pencucian uang yang dituduhkan ke Febrie Adriansyah belum jelas.
"Perkara tindak pidana pencucian uang yang belum terjelaskan dengan cukup baik apa predicate crime-nya," ujarnya.
Dalam jumpa pers sebelumnya, Febri juga mengungkap hal senada. Menurutnya, penyidik harus bisa menjelaskan dari mana sumber barang-barang bernilai fantastis tersebut kalau kepemilikannya sudah terbukti. Hal ini penting untuk memastikan apakah aset emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 536 miliar itu berasal dari usaha yang sah atau dari hasil kejahatan.
Febri juga mengungkap bahwa sangkaan pencucian yang kepada kliennya sebagai "wilayah abu-abu". Sebab, penerapan pasal tersebut membutuhkan kejelasan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime. Ia meyakini bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU harus didahului dengan konstruksi tindak pidana asal yang kuat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, berpandangan, tantangan terbesar dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah adalah mengkalkulasi aspek dan kepentingan kelembagaan. Sebab, kejaksaan harus menangani perkara yang menjerat anggotanya sendiri. Secara akal sehat, proses itu tentu akan sulit berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Herdiansyah, proses hukum terhadap Febrie secara samar-samar dirasa mengarah kepada kompromi politik dan proses transaksional di belakang layar. Salah satu contoh paling jelas adalah ketika hendak ditahan, Febrie tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.
Herdiansyah melihat hal itu merupakan pesan bagi publik tentang adanya perlakuan khusus yang diberikan kepada Febrie. Keputusan Kejagung menitipkan Febrie ke tahanan KPK hanyalah upaya untuk mendapatkan legitimasi publik.
"Saya menduga jangan-jangan karena Febrie tahu siapa saja yang terlibat, siapa saja yang memiliki peran dalam perkara ini, maka orang-orang yang punya peran tersebut berusaha memberikan keistimewaan-keistimewaan kepada Febri sebagai sogokan. Itu yang dimaksudkan kompromi dan transaksi," tutur dia.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Herdiansyah, sedari awal kasus ini penuh dengan kejutan yang berujung pada kompromi. Kasus yang awalnya ditangani oleh Polri tiba-tiba diserahkan ke kejaksaan.
Herdiansyah menilai langkah itu merupakan upaya untuk menginternalisasi agar kasus itu berakhir di meja kompromi antara kejaksaan dan kepolisian. Publik juga disuguhi perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah.
Melihat hal itu, sambung Herdiansyah, tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus ini adalah adanya konflik kepentingan. Namun, alih-alih disidik oleh KPK, kasus itu tetap ditangani Kejagung. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi Tim 9 untuk tetap berada di jalur yang benar.
"Saya kira tantangan terbesar lainnya adalah bagaimana menyasar keterlibatan orang-orang di dalam pusaran elite kekuasaan yang mungkin hendak mengorbankan Febrie Adriansyah yang memegang kartu truf," kata dia.
Secara terpisah, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, perlakuan terhadap Febrie Adriansyah sama sekali tidak mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Publik disuguhi fakta bahwa meskipun ditetapkan menjadi tersangka dan hendak ditahan, Febrie tidak diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.
Menurut Zaenur, perlakuan istimewa kepada Febrie tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap penanganan kasus ke depan. Ia meragukan kasus tersebut akan dapat dituntaskan sampai vonis di persidangan.
Kalaupun proses hukumnya berlanjut, Zaenur juga meragukan penyidik akan menuntaskannya dengan mengungkap semua pelaku. "Tantangan terbesar dari Tim Sembilan tentu adalah tantangan independensi. Mereka akan menghadapi tekanan dari institusinya sendiri, dari korpsnya sendiri, di mana mereka masih akan berkarir di situ," tuturnya.
Melalui kasus itu, sambung Zaenur, para penyidik diuji profesionalitas dan netralitasnya. Meski dari sisi kompetensi para penyidik yang tergabung di Tim Sembilan tidak diragukan lagi, namun independensi mereka dalam menangani rekan sejawat belum terbukti.
"Ini mempertaruhkan banyak hal, tidak sekadar nama kejaksaan tetapi mempertaruhkan integritas penegakan hukum, mempertaruhkan prinsip supremasi hukum. Jadi, ini pertaruhan besar, ujian sejarah buat tim sembilan," ujar dia.
Kini, mata publik tertuju kepada Tim 9 yang dibentuk Kejagung. Independensi dan profesionalitas Tim 9 akan menjadi tolok ukur komitmen penegak hukum dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus menentukan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.






Komentar (0)