Mitra Pack (PTMP) Kantongi Fasilitas Kredit Baru dan Take Over Pinjaman

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2026 dengan jangka waktu pinjaman selama satu tahun.

Mitra Pack (PTMP) Kantongi Fasilitas Kredit Baru dan Take Over Pinjaman (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT Mitra Pack Tbk (PTMP) memperoleh tambahan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), termasuk pengambilalihan (take over) sebagian fasilitas pinjaman perseroan dari Bank KEB Hana Indonesia. 

Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving Rekening Koran milik PTMP ditingkatkan dari semula Rp10 miliar menjadi Rp41,5 miliar. 

Baca Juga:
Master Print (PTMP) dan Deep Source Teken CSPA, Proses Akuisisi Berlanjut

Penambahan sebesar Rp31,5 miliar tersebut mencakup pengambilalihan fasilitas KMK Revolving dan KMK Fixed Loan senilai Rp25 miliar yang sebelumnya diperoleh perseroan dari Bank KEB Hana Indonesia.

Selain itu, perseroan juga mendapat tambahan fasilitas KMK Revolving Transaksional sebesar Rp3 miliar sehingga plafonnya meningkat dari Rp3,5 miliar menjadi Rp6,5 miliar.

Baca Juga:
Master Print (PTMR) Lepas 76 Persen Saham PTMP, Dana Divestasi untuk Akuisisi Aset 

Perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2026 dengan jangka waktu pinjaman selama satu tahun atau 12 bulan. 

Perseroan dikenakan suku bunga efektif mengambang (floating) sebesar 14 persen per tahun yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulan. Di mana besaran bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Divestasi Saham PTMR, Mitra Pack (PTMP) Siap Rambah Bisnis Pelayaran

Dalam perjanjian tersebut, seluruh agunan berupa aset tetap maupun aset tidak tetap akan diikat dengan skema cross default bersama fasilitas KMK Revolving Transaksional. 

Seluruh jaminan yang diserahkan juga berlaku sebagai agunan silang terhadap seluruh fasilitas kredit Mitra Pack di Bank Mandiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perseroan menyatakan, fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk memperkuat modal kerja pada kegiatan perdagangan besar distribusi produk pengemasan (packaging consumables) serta perdagangan besar mesin dan peralatan untuk produk kemasan (non-consumables).

Adapun transaksi tersebut merupakan transaksi material karena nilai pelaksanaannya mencapai lebih dari 20 persen ekuitas perseroan, meski tidak melebihi ambang batas 50 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sudaryono Janjikan Orang Tua Siswa Bisa Periksa Menu MBG Lewat Sistem Digital
• 13 jam lalu
0
thumb
DIVA Perpanjang Periode Pengalihan 28,58 Juta Saham Hasil Buyback
• 23 jam lalu
0
thumb
Apakah Mendengarkan Musik Bisa Membantu Proses Belajar? Ini Penjelasannya
• 10 jam lalu
0
thumb
Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoax: Pemberi Dana hingga Editor
• 17 jam lalu
0
thumb
HUT ke-23, Kalla Translog Perkenalkan Platform AI One Connection untuk Perkuat Layanan Logistik
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.