JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.
Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (28/7/2026), di Gedung Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, menyebut empat dari tujuh saksi tersebut merupakan penyidik Polri.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tak Perlu Intervensi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Jelas Prof. Binsar
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” tambahnya.
Kejagung mengumumkan penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026).
Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono.
Ia mengatakan Febrie ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dari hari ini, di Rutan KPK," kata Rudi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kejaksaan agung
- tim 9 kejagung
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- tppu
- tppu febrie adriansyah






Komentar (0)