jpnn.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
BACA JUGA: Wahai KPK, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK?
"Bagi kami, secara hukum, begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri Diansyah di kawasan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (277/2026).
Dia menyebut salah satu pertanyaan yang ditanyakan oleh Febrie Adriansyah adalah terkait tindak pidana asal atau predicate crime.
BACA JUGA: Usut Dalang Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febri mengatakan kliennya mempertanyakan hal itu karena merujuk pada pengalamannya sekitar 15 tahun, terutama karena pernah menangani perkara dugaan TPPU yang mengharuskan adanya tindak pidana asal.
"Itu pengalaman yang panjang sehingga beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka diindikasi tindak pidana pencucian uang, maka harus clear (jelas) terlebih dahulu apa predicate crime-nya," tuturnya.
BACA JUGA: Oh, Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI
Menurutnya, hal itu penting. Sebab, kalau predicate crime-nya tindak pidana korupsi (tipikor), nanti sidangnya di pengadilan tipikor.
"Akan tetapi, kalau predicate crime-nya tindak pidana yang lain, enggak mungkin dibawa ke pengadilan tipikor," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Kejagung berkewajiban menjelaskan hal tersebut kepada publik.
"Itu kewenangan dari penyidik di Kejaksaan Agung, dan kami menghormati kewenangan tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut. Apalagi sebenarnya kalau dari track record-nya (rekam jejaknya), Tim Sembilan ini kan record-nya positif nih," kata dia.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri).
Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Akan tetapi, Febrie Adriansyah tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada 24 Juli 2026.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan memutuskan menahannya.
Febrie Adriansyah kemudian dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani penahanan di sana.
Pada 27 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung memanggil sembilan saksi. Akan tetapi, hanya tiga dari sembilan saksi yang memenuhi panggilan, yakni dua pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK.(Ant/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)