Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Sebut Hanya Berstatus Saksi

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

AKBP Boy Jumalolo Kapolres Tangerang Selatan membantah informasi yang menyebut AKP Pardiman Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Menurut Boy, Pardiman saat ini berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

“Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” kata Boy, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, AKP Pardiman tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kehadirannya di Bareskrim Polri semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi bersama sejumlah personel lainnya saat proses penangkapan terhadap seorang oknum berinisial DD.

“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” ujarnya dilansir dari Antara.

Meski demikian, Boy mengungkapkan AKP Pardiman saat ini tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasat Resnarkoba yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.

“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” katanya.

Boy memastikan Polres Tangerang Selatan mendukung penuh proses hukum yang berjalan, termasuk langkah tegas terhadap personel kepolisian apabila terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” ucapnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh terkait dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.

Saat itu, Eko menyebut kronologi lengkap beserta perkembangan penanganan perkara akan disampaikan dalam keterangan resmi berikutnya. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Pencuri Ayam Tewas, 5 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan di Tabanan
• 4 jam lalu
0
thumb
Desa Yosowilangun Gresik Dilirik KPK Jadi Calon Desa Antikorupsi Nasional, Ini Rahasianya
• 18 jam lalu
0
thumb
Bertolak ke Thailand, PSSI Sebut Timnas Indonesia Tak Gunakan Pesawat Charter
• 1 jam lalu
0
thumb
Kemhan Pastikan TNI AD Kantongi Izin Pemanfaatan 961,33 Hektare Kawasan Hutan untuk Pembangunan Yon TP
• 16 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Makassar Terbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah Dimulai dari Sumber
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.