Wali Kota Makassar Terbitkan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026, Wajibkan Pemilahan Sampah Dimulai dari Sumber

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makasar — Pemerintah Kota Makassar resmi memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui penerbitan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen pemerintah hingga masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari tempat sampah dihasilkan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan gerakan tersebut dirancang agar mudah diterapkan oleh seluruh masyarakat tanpa memerlukan biaya besar maupun peralatan khusus.

Menurutnya, pemilahan sampah dapat dimulai dari rumah dengan memanfaatkan peralatan yang sudah tersedia.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” kata Munafri, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sedangkan ember lainnya diperuntukkan bagi sampah nonorganik.

Sampah organik kemudian dapat diolah secara mandiri melalui teba, biopori, atau metode pengomposan sehingga tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Adapun sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan untuk disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU).

“Jadi, sangat sederhana, sampah organik masuk ke teba atau biopori untuk menjadi kompos. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dijual,” ujarnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan pelaku usaha.

Melalui instruksi terbaru ini, kewajiban pemilahan sampah tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga bagi seluruh pejabat, aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga Ketua RT dan RW se-Kota Makassar.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan berdasarkan empat kategori, yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta sampah residu.

Pemilahan dilakukan sejak dari sumber, baik di rumah, kantor, kawasan permukiman, maupun tempat usaha, sehingga sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang sebelum diangkut ke TPA.

Selain mewajibkan pemilahan, setiap lingkungan juga diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri, minimal untuk tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Sementara sampah B3 harus ditangani secara khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Instruksi tersebut juga mewajibkan seluruh perangkat pemerintah dan lingkungan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU) serta membentuk BSU di wilayah masing-masing dengan menunjuk koordinator pengelola.

Melalui skema tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada proses pemilahan, tetapi juga mencakup pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Pada aspek pengolahan, Pemkot Makassar mendorong masyarakat memanfaatkan teknologi tepat guna, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori untuk mengolah sampah organik.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat sampah organik merupakan jenis sampah yang paling memungkinkan diolah langsung dari sumber sehingga mampu mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA.

Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban melakukan penimbangan sampah secara rutin sedikitnya satu kali setiap pekan.

Hasil penimbangan tersebut menjadi bagian dari pemantauan pengelolaan sampah mandiri sekaligus bahan evaluasi bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

Selain itu, setiap Bank Sampah Unit diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan beserta hasil penimbangan sampah dalam satuan kilogram setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam instruksi tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran juga dapat memengaruhi penilaian kinerja (e-Kinerja) maupun evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, non-ASN, serta Ketua RT dan RW.

Munafri berharap gerakan ini mampu membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah sekaligus memperkuat ekonomi sirkular melalui pemanfaatan Bank Sampah Unit.

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Munafri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Minta Kepastian Hubungan, Pria di Depok Malah Aniaya Wanita
• 9 jam lalu
0
thumb
73 Tahun Gencatan Senjata Korea, Kim Jong Un Ziarah Makam Pahlawan
• 8 jam lalu
0
thumb
Skema Cek Status Penerima Bansos Kemensos 2026 Tahap 3 Cair ke Rekening, Warga Wajib Tahu!
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar di Depok, Motif Tak Mau Diputusin
• 22 jam lalu
0
thumb
Menerka Harga iCAR V27 di Indonesia, Berpotensi Dibanderol Sampai Rp500 Juta
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.