OJK Tutup Snapboost, Iming-iming Cuan dari Like Medsos Berujung Dugaan Penipuan

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang dibentuk dan dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup platform Snapboost. Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem Click to Earn atau C2E, dengan peserta akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai medsos.

Aktivitas ilegal Snapboost diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.

Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas itu diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau tidak logis, termasuk yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan, namun tetap menggunakan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang serupa.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected].

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan upaya penanganan lebih lanjut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diplomasi Pertahanan Jembatan Perdagangan
• 14 jam lalu
0
thumb
8 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus 2026, Ada Mana Saja?
• 14 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terbitkan Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru
• 9 jam lalu
0
thumb
Makassar Jadi Percontohan Nasional Digitalisasi Bansos, Ribuan Agen Pendata Disiapkan
• 22 jam lalu
0
thumb
Jawab Isu Keterlibatan Narkoba, Polda Metro Ungkap Status Kasat Narkoba Tangsel
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.