8 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus 2026, Ada Mana Saja?

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Pemutihan Pajak Jakarta 2026 (Sumber: Instagram @tmcpoldametro)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sejumlah daerah di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026.

Program ini dapat meringankan beban pajak kendaraan masyarakat, terutama yang menunggak selama beberapa tahun terakhir.

Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban mereka tanpa harus menanggung denda keterlambatan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa diperpanjang dengan biaya lebih ringan.

Namun, perlu dicatat masing-masing pemerintah daerah menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda. Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, disarikan Kompas.tv dari berbagai sumber:

Baca Juga: 2 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. 

Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng:

•    Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
•    Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
•    Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu
•    Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.

3. Lampung

Pemprov Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Insentif yang diberikan meliputi:

•    Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
•    Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus.
•    Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
•    Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
•    Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
•    Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu.

4. Bengkulu

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Pajak kendaraan
  • Pemutihan Pajak kendaraan
  • bebas pajak
  • diskon
  • dki jakarta
  • jawa tengah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.009 per Dolar AS, Ekonom Sebut Sentimen Global Lebih Dominan
• 21 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Blora Deportasi 4 Warga China usai Akali Visa Prainvestasi untuk Bekerja Konstruksi
• 20 jam lalu
0
thumb
Baru Pimpin BGN, Sudaryono Langsung Gasak 261 Pegawai, 883 SPPG Ditutup Permanen
• 16 jam lalu
0
thumb
5 Berita Populer: Agnez Mo Jadi Villain; Marvel di San Diego Comic-Con 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Resmi! Mulai Pekan Depan Orang Tua Dapat Cek Menu MBG Secara Online, Termasuk Kandungan Gizinya
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.