Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) China.
IDXChannel - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) China. Sebab, mereka masuk ke Indonesia dengan visa D12 untuk prainvestasi namun bekerja di sektor konstruksi.
Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara mengatakan, tindakan tegas tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya warga negara asing yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.
Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan 4 (empat) orang WNA asal China, terdiri dari 3 (tiga) orang laki-laki (CHB, CYT, WZY) dan 1 (satu) orang perempuan (WYM) sedang melakukan pekerjaan di bidang konstruksi.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki, dimana mereka bekerja di bidang konstruksi dengan menggunakan Visa Prainvestasi.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora mengambil tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis, 23 Juli 2026.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang.
Akan hal itu, Gilang mengimbau bagi seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama.
(kunthi fahmar sandy)






Komentar (0)