Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas jangkauan penegakan hukum di sejumlah daerah.
Advertisement
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026. Perpres kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam bagian pertimbangannya disebutkan bahwa pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia pada wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.





Komentar (0)