JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tiga kasus korupsi besar. Atas penahanan tersebut, Febrie mengaku dirinya menjadi korban kriminalisasi.
Usai menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah keluar dari ruang pemeriksaan.
Berbeda dengan tersangka lain pada umumnya, Febrie keluar tanpa mengenakan borgol maupun rompi tahanan.
Sebelum ditahan, Febrie menyatakan alat bukti yang diajukan penyidik seharusnya didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, mantan Jampidsus tersebut menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum.
Menanggapi pernyataan Febrie, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, membantah adanya kriminalisasi.
Ely menegaskan seluruh penyidik bekerja secara profesional. Selain itu, proses penyidikan juga diawasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri dan Komisi Kejaksaan.
Saat ini, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penahanan Febrie Adriansyah merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Adapun penitipan tahanan di Rutan KPK dilakukan sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah dijerat dalam dugaan tiga perkara korupsi besar, yakni pengadaan batu bara, korupsi PT Asabri, dan dugaan korupsi di Krakatau Steel.
Setelah pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) keempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Penahanan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyisakan tanda tanya besar. Murnikah ini penegakan hukum, atau justru kriminalisasi seperti yang diklaim tersangka?
Dan mengapa kasus sebesar ini tidak diserahkan langsung ke KPK demi menjaga transparansi dan independensi?
Kita bahas bersama Komisioner Komisi Kejaksaan Nurokhman, serta Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto & Pakar TPPU Soal Brankas & Barbuk Uang & Emas 74 Kg, Gimana Peran Febrie?
#febrieadriansyah #eksjampidsus #kejagung #tppu
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie adriansyah
- tppu
- korupsi
- kejagung
- kpk






Komentar (0)