Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat konten hoax dengan menangkap delapan orang tersangka yang telah beroperasi sejak 2024 dan meraup Rp 220 juta. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung kepolisian menindak para buzzer hoax karena merusak bangsa.
"Sikat semua para buzzer yang merugikan pemerintah. Kalau nggak ditindak, maka kita akan diadu domba terus-menerus. Ini berbahaya bagi negara," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Dia menyebut para buzzer berbahaya lantaran memecah belah bangsa. Menurutnya, banyak masyarakat yang terpengaruh narasi hoax yang para buzzer mainkan.
"Sangat berbahaya, merusak tatanan generasi bangsa, dan semua percaya pula sama buzzer-buzzer yang akan merusak cara berpikir orang normal," ucapnya.
Sahroni menilai pemerintah akan berjalan dengan baik tanpa adanya para buzzer penyebar hoax tersebut.
"Kalau buzzer perusak bangsa tidak ada lagi maka pemerintah bekerja dengan tenang dan menjalankan program-program pemerintah dengan baik," ujarnya.
8 Orang Buzzer Hoax Ditetapkan TersangkaPolda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong atau hoax dengan menangkap delapan orang tersangka. Sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan meraup Rp 220 juta.
Sindikat buzzer penyebar hoax diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam. Kasus itu terungkap dari laporan yang disampaikan di Polda Metro Jaya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoax, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
Adapun sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.
"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
(maa/fas)






Komentar (0)