jpnn.com, JAKARTA - Menanggapi peringatan 30 tahun Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas absennya keadilan bagi para korban dan keluarganya hingga saat ini. Usman menegaskan bahwa meski tiga dekade telah berlalu, negara belum juga menghadirkan titik terang dalam tragedi kelam tersebut, terlebih dengan adanya indikasi fakta baru yang ditemukan.
"Tepat tiga dekade telah berlalu namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli. Tetapi Negara terkesan lebih memilih memelihara impunitas ketimbang mengusut tuntas pelanggaran HAM berat masa lalu ini," ujar Usman Hamid dalam pernyataannya, Senin (27/7).
BACA JUGA: Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor PDIP, Megawati Ungkit Kesabaran Revolusioner
Peristiwa penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta, 30 tahun silam, dikenang sebagai salah satu jejak sejarah kelam yang menandakan represi di era Orde Baru. Komnas HAM dalam penyelidikannya telah menyimpulkan adanya enam bentuk pelanggaran HAM yang serius, mencakup pelanggaran atas kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, kebebasan dari perlakuan keji, serta pelanggaran perlindungan jiwa dan harta benda.
Namun, selama tiga puluh tahun, ketiadaan kemauan politik dari negara dinilai terus menjadi tameng yang melindungi para pelanggar HAM dalam kasus ini.
BACA JUGA: AW PDIP Ingatkan Pesan Kudatuli, Tentara Harus Profesional, Bukan Membuka Sawah
Proses pengadilan koneksitas yang berlangsung sepanjang 2002 hingga 2003 juga dinilai gagal menghadirkan keadilan substantif. Menurut Usman, pengadilan tersebut hanya menyentuh pelaku di tingkat lapangan, seperti seorang warga sipil yang divonis bersalah karena melempar batu, sementara para perwira militer justru divonis bebas.
"Proses hukum ‘setengah hati’ oleh negara itu tidak memberi keadilan bagi korban dan keluarganya, tapi lagi-lagi menunjukkan impunitas sistemik. Akibatnya, hukum gagal menyentuh aktor intelektual di balik layar, sehingga hingga kini menyisakan pertanyaan besar tentang siapa dalang utama di balik tragedi berdarah ini," tegasnya.
BACA JUGA: Seusai Resmikan Monumen, Megawati Pimpin Prosesi Tabur Bunga untuk Korban Kudatuli
Amnesty International Indonesia mendesak Komnas HAM untuk segera menggelar penyelidikan projustisia secara transparan sesuai dengan mandat UU Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000. Usman berharap publik dapat terus memantau perkembangan dari proses investigasi tersebut. Investigasi pada makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 diyakini dapat menjadi kunci atau bukti baru yang mengonfirmasi keberadaan korban di luar data resmi.
Selain itu, Usman juga mendorong DPR untuk mengambil peran dengan segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus 27 Juli 1996. "Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban," imbuhnya.
Menurut catatan sejarah, Peristiwa 27 Juli 1996 ditandai dengan penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro yang saat itu dikuasai oleh pendukung Megawati Soekarnoputri, berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993. Penyerbuan tersebut dilakukan oleh kelompok pendukung Soerjadi yang didukung oleh ratusan aparat kepolisian. Peringatan 30 tahun tragedi ini diisi dengan sejumlah acara, termasuk pameran sejarah dan arsip foto di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, yang salah satunya menampilkan foto makam-makam tak dikenal dari korban kerusuhan.
Amnesty International pernah menerbitkan laporan pada 30 Juli 1996, tiga hari pascaperistiwa, yang mencatat antara 206 hingga 241 orang ditangkap oleh aparat keamanan. Dalam laporan yang sama disebutkan sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka dan antara lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia. PDI sendiri mengklaim bahwa 28 orang masih hilang dan tidak termasuk dalam mereka yang berada di rumah sakit, ditahan, atau bersembunyi. Sementara hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan adanya lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang.
Upaya hukum melalui pengadilan koneksitas pada 2002-2003 hanya membawa satu warga sipil bernama Jonathan Marpaung ke meja hijau. Ia terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI, dan dijatuhi hukuman penjara dua bulan sepuluh hari. Sementara dua perwira militer, Budi Purnama dan Suharto, divonis bebas oleh majelis hakim.
Kegagalan negara dalam mengusut tuntas kasus ini dinilai akan menciptakan preseden buruk yang menunjukkan lemahnya komitmen hak asasi manusia di Indonesia. Usman menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa selama keadilan belum tegak, penghormatan terhadap HAM akan terus menjadi ilusi dan rakyat tetap rentan terhadap represi serupa di masa depan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bonnie: Peringatan Kudatuli Bukan Seremoni, Tetapi Ruang Budaya dan Pendidikan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)