JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dapat diajukan secara mandiri oleh masyarakat. Program ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah lebih layak huni.
Melalui program bedah rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pemerintah memberikan bantuan renovasi maupun pembangunan ulang rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Masyarakat yang ingin menjadi penerima BSPS harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengikuti tahapan pengajuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara daftar, hingga besaran bantuan yang diberikan.
Baca Juga: [FULL] Pemprov Sultra Percepat Program BSPS, Dapat 10 Ribu Unit Rumah dari Pemerintah Pusat
Apa Itu Program Bedah Rumah BSPS?
Mengutip informasi dari akun Instagram @bp3p_jawa3, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui renovasi atau pembangunan rumah secara swadaya.
Berdasarkan Pasal 65 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 10 Tahun 2025, BSPS merupakan program yang menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat.
Program tersebut meliputi:
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
- Bantuan Sarana Hunian Usaha
- Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS)
Melalui program ini, perbaikan rumah dilakukan pada bagian-bagian penting seperti struktur bangunan, ventilasi, pencahayaan, hingga sanitasi agar rumah memenuhi kriteria layak huni.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Masyarakat Bisa Ajukan Bedah Rumah Mandiri
- Bedah rumah
- Bedah rumah Mandiri
- Bsps






Komentar (0)