Menko Polkam Ajak Pemerintah Daerah Perkuat Upaya Pencegahan Ekstremisme

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II Tahun 2026–2029. Program tersebut menitikberatkan pada penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan.

"Internet digunakan sebagai alat perekrutan. Ironisnya, banyak anak dan perempuan yang dilibatkan. Lewat RAN PE Fase II ini kita harap pemerintah daerah ikut serta dalam pencegahan ancaman terorisme ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn), Djamari Chaniago, dalam Forum Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan RAN PE Fase II di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Baca Juga :

Cegah Radikalisme dan Hoaks, Pemkot Jaktim Perkuat Benteng Toleransi
 
Menurut Djamari, pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan, termasuk yang memanfaatkan ruang digital. Forum tersebut sekaligus menandai dimulainya implementasi RAN PE Fase II yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Program ini menjadi pedoman nasional dalam memperkuat upaya pencegahan melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis data.


Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn), Djamari Chaniago bersama Kepala BNPT Eddy Hartono. Dokumentasi/ istimewa.

Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan RAN PE Fase II memuat 111 target aksi yang dikelompokkan ke dalam sembilan tema strategis dan akan dilaksanakan hingga 2029.

"RAN PE Fase Kedua menjadi pedoman bersama dalam memperkuat sistem pencegahan nasional. Keberhasilannya bergantung pada kolaborasi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, masyarakat sipil, media, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk membangun daya tangkal masyarakat, khususnya generasi muda," ungkap Eddy.

BNPT menyampaikan bahwa penyusunan RAN PE Fase II mengacu pada hasil evaluasi perkembangan situasi sepanjang 2023–2025. Evaluasi tersebut menunjukkan masih adanya penyebaran paham radikal yang memanfaatkan ruang digital, termasuk upaya perekrutan yang menyasar kelompok usia muda.

Karena itu, strategi pencegahan diarahkan pada penguatan ketahanan keluarga, komunitas, lembaga pendidikan, serta peningkatan literasi di ruang digital sebagai bagian dari upaya membangun daya tangkal masyarakat.

Sembilan tema strategis dalam RAN PE Fase II meliputi kesiapsiagaan nasional, penelitian dan pengembangan, ketahanan komunitas dan keluarga, perlindungan serta pemberdayaan perempuan, anak, dan pemuda, komunikasi strategis, media dan sistem elektronik, deradikalisasi, hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan saksi dan korban, serta kemitraan internasional.

Forum tersebut dihadiri perwakilan sekitar 70 kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra internasional sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pelaksanaan program pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemkomdigi Kaji Aturan Baru setelah MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
• 10 jam lalu
0
thumb
Amanda Manopo Ungkap Perubahan Tubuh Usai Melahirkan: Rambut Rontok hingga Kulit Mengelupas
• 7 jam lalu
0
thumb
Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 27 Juli 2026, BMKG Prediksi Terik Seharian
• 13 jam lalu
0
thumb
Respons Berkelas Shin Tae-yong Usai Persija Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026: Tetap Bangga Lihat Macan Kemayoran
• 9 jam lalu
0
thumb
Bertemu Seskab Teddy, Pramono Bahas Peningkatan Fasilitas Umum hingga Transportasi Publik
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.