Aturan Tiket Kereta untuk Anak Digugat ke MK

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar MK mengubah aturan tersebut agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis.

Permohonan yang diajukan pada 23 Juli 2026 itu berangkat dari keberatan pemohon terhadap kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurut pemohon, kebijakan tersebut bertentangan dengan frasa “anak di bawah 5 tahun” yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian.

Advertisement

BACA JUGA: Tiket Kereta Diskon 30% Masih Bisa Dibeli, Jangan Sampai Kehabisan

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Selasa (28/7/2026).

Pemohon menjelaskan dirinya merupakan ayah dari seorang anak yang saat ini berusia 2 tahun 9 bulan dan secara berkala menggunakan jasa kereta api bersama keluarga. Dia menilai kerugian yang dialaminya bersifat nyata karena dalam waktu dekat anaknya akan berusia tiga tahun sehingga diwajibkan membeli tiket penuh apabila bepergian menggunakan kereta.

Pemohon mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara tegas cakupan frasa “fasilitas khusus” maupun batas usia “anak di bawah 5 tahun”. Kekosongan norma itu, lanjutnya membuka ruang bagi operator untuk membuat aturan internal yang membatasi hak anak.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban
• 21 jam lalu
0
thumb
Media ASEAN Sandingkan John Herdman dengan Eks Pelatih Barcelona Saat Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
• 41 menit lalu
0
thumb
Zulhas Ajak Mahasiswa Kawal Kebijakan Lewat Dialog, Terbuka Jawab Kritik
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Presiden Sahkan Pembetukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
• 2 jam lalu
0
thumb
BEI Susun Ulang Indeks Kompas100, Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Didepak
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.