Prabowo Subianto Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.
Masing-masing, Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian, Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat, Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Pembentukan tujuh Kejari baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Berdasarkan Perpres 40/2026, pengoperasian tujuh Kejari baru itu dilakukan secara bertahap.
Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung sesudah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Selanjutnya, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut bisa menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk Gedung Kejari.
Terkait pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, serta wewenang Kejari baru seluruhnya bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum ada Kepala Kejari baru yang dilantik, penanganan perkara pidana atau perkara lainnya tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yang selama ini membawahi wilayah-wilayah tersebut.
Sesuai Perpres, ketentuan itu berlaku bagi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Prabowo Presiden di Jakarta, tanggal 2 Juli 2026, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2026.(rid/iss/ham)





Komentar (0)