Prabowo Subianto Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk menumbuhkan kewirausahaan nasional sekaligus membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Dikutip Antara dari laman resmi Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/7/2026), Perpres Nomor 38 Tahun 2026 ini ditandatangani Prabowo pada 2 Juli 2026. Beleid ini dimaksudkan untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, sekaligus mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan.
Perpres tersebut mengatur pelaksanaan pengembangan kewirausahaan nasional, meliputi penyusunan Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah.
Program ini disusun berdasarkan fase wirausaha, yaitu calon wirausaha, wirausaha pemula, dan wirausaha mapan. Selain itu, ada pula kategori wirausaha tematik yang mencakup wirausaha sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, dan ekonomi kreatif.
Untuk menjalankan program ini, pemerintah akan membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan secara terencana dan terpadu. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Susunan komite terdiri atas:
- Ketua Dewan Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Anggota Dewan Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perencanaan
- Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala Staf Kepresidenan
- Ketua Pelaksana: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Wakil Ketua: Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Menteri Pemuda dan Olahraga
Dari sisi pendanaan, pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Di tingkat daerah, dana digunakan untuk mendanai peningkatan kapasitas wirausaha melalui inkubasi, peningkatan kualitas pendamping, perluasan akses pasar, penguatan ekosistem kewirausahaan, serta pembangunan dan/atau perbaikan sarana-prasarana penunjang.
Selain itu, pendanaan juga dapat digunakan untuk pendataan wirausaha dan kegiatan lain terkait pengembangan kewirausahaan yang disetujui oleh Ketua Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.(ant/iss/ham)





Komentar (0)