Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berstatus sebagai abdi negara.
Sudaryono menjelaskan, BGN saat ini telah menyiapkan puluhan ribu dapur. Setiap dapur yang aktif dipimpin oleh seorang Kepala SPPG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Dalam pemenuhan makan bergizi gratis ini kami telah di-equipped sejumlah 27.000 sekian dapur, yang di dalam dapur yang aktif itu ada Kepala SPPG, yang adalah statusnya adalah sebagai P3K, sehingga status Kepala Dapur adalah abdi negara,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Dengan status tersebut, Sudaryono menuntut para kepala dapur untuk bekerja dengan baik, bersih, dan selalu memperhatikan setiap menu tersaji dengan baik.
“Sehingga penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu kemudian bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu adalah baik. Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah Badan Gizi Nasional," jelasnya.
Selain itu, Sudaryono memberikan peringatan keras bagi kepala dapur yang menerima atau meminta fee tambahan dari mitra. Sudaryono menyebut itu adalah tindak pidana korupsi.
"Saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan, itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena kepala dapur adalah P3K, adalah abdi negara. Jadi kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," kata Sudaryono.






Komentar (0)