JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) pada Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Sofyan diperiksa sebagai saksi, dan didalami terkait temuan uang saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya pada Desember 2025 lalu.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
Pendalaman tersebut dilakukan Lembaga Antirasuah dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
Selain Sofyan, KPK juga memeriksa saksi berinisial RF selaku ajudan Gubernur Riau.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” ujarnya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid ditangkap KPK bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 lalu.
Esoknya atau pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.
Kemudian, pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Abdul Wahid (AW); Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- plt gubernur riau diperiksa
- kasus gubernur nonaktif riau
- penggeledahan
- pemeriksaan plt gubernur riau






Komentar (0)