7 Warga Keturunan Filipina Resmi Jadi WNI, Kemenkum: Negara Hadir Beri Kepastian Hukum

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Cherry Mae Nunez Ensoy, warga Bitung, Sulawesi Utara tak mampu menahan air mata saat secarik dokumen resmi diserahkan langsung ke tangannya. Bagi Cherry, ini bukan sekadar kertas, ini adalah hak, identitas, dan masa depan setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian hingga ia diakui sebagai warga negara Indonesia.

Hal serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu yang selama ini hidup dalam kecemasan karena anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya terjawab.

Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara benar-benar hadir mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak mereka sebagai warga Indonesia.

Baca Juga :
Viral! WNA di Bali Bikin Event Lari, Tertutup untuk WNI

Bentuk Kehadiran Negara

Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status kewarganegaraan. Pada 24 Juli 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) yang telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Selama bertahun-tahun, kelompok ini hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas. Kondisi tersebut membuat mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga pekerjaan. Melalui program penegasan kewarganegaraan ini, negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap hak-hak dasar tersebut.

Baca Juga :
Supratman Tegaskan Tak Ada Tren Lepas Kewarganegaraan: Peminat Jadi WNI Justru Lebih Banyak

Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah daerah setempat.

Menteri Hukum menegaskan bahwa melalui program “PASTI Ada Solusi”, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Negara hadir dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan hak dan perlindungan hukum secara optimal.

 

Baca Juga :
Soal Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Ini Respons Menkum Supratman 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal
• 10 jam lalu
0
thumb
Astra Otoparts (AUTO) Raup Laba Rp1,15 Triliun di Semester I-2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Kepala Bakom: Marak acara internasional buktikan Indonesia aman
• 2 jam lalu
0
thumb
Saat Para ‘Kecoak’ Goyang Kekuasaan Narendra Modi
• 22 jam lalu
0
thumb
15 Jurusan Kuliah Tersulit di Dunia, Ada Kedokteran hingga Teknik Dirgantara
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.