Purbaya Lelang Rp10 T Surat Utang Syariah, Imbalan Capai 6,87%

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Suasana Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengumumkan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini, Selasa (28/7/2026).

Seri SBSN yang akan dilelang adalah tiga seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan lima PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2026.


Baca: Kantongi Spektrum Emas, Begini Rencana Indosat Ooredoo

"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN," dikutip dari pengumuman DJPPR yang berada di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Selasa (28/7/2026).

Lelang yang akan dibuka hari ini mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB itu menargetkan perolehan dana atau target indikatif Rp 10 triliun, dengan maksimal yang akan dimenangkan sebesar 200% dari target indikatif.

Untuk seri SPN-S atau tenor pendek yang akan dilelang terdiri dari tiga seri tenor pendek, yaitu SPNS08092026, SPNS03022027, dan SPNS12042027 yang semuanya reopening dan imbalan diskonto.

Sementara itu, seri PBS yang merupakan tenor panjang, terdiri dari PBS030 dengan imbalan 5,875% dengan tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028, lalu PBS040 15 November 2030 imbalan 5%, PBS034 15 Juni 2039 imbalan 6,5%, PBS0005 15 April 2043 imbalan 6,75%, serta PBS038 15 Desember 2049 dengan imbalan 6,875%.

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Baca: Warga Teriak Tarif Listrik Naik, Presiden Disebut Cuma Omong Kosong

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dan setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2026 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021.

Baca: Surat Utang Tenor 20 Tahun Milik Tetangga RI Laris Manis

Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.


(arj/arj) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sebab Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov Papua Selatan Luncurkan Bus Khusus ASN untuk Menunjang Mobilitas Pegawai
• 23 jam lalu
0
thumb
Mundurnya Perry Warjiyo dari Gubernur BI Dikhawatirkan Picu Volatilitas Pasar Jangka Pendek
• 22 jam lalu
0
thumb
Usai Perry Warjiyo Mundur, Komisi XI Belum Dapat Tugas untuk Fit and Proper Test Calon Gubernur BI
• 55 menit lalu
0
thumb
Harga Emas Hari Ini 27 Juli 2026: Antam Kinclong, Produk Global Meroket
• 21 jam lalu
0
thumb
Apa yang Terjadi di Balik  Pengunduran Diri Gubernur BI?
• 55 menit lalu
0
Berhasil disimpan.