5 Wanti-wanti Kepala BGN ke Para Kepala SPPG

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan sejumlah peringatan kepada kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ancaman pemecatan dan penutupan SPPG akan diberikan bagi mereka yang melanggar.

Arahan dari Sudaryono itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7). Sudaryono mengatakan ratusan pegawai non-ASN di BGN telah diberhentikan.

Ratusan pekerja itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran. Sudaryono menegaskan jajarannya akan terus melakukan bersih-bersih di BGN dalam memperbaiki tata kelola program MBG.

detikcom merangkum arahan terbaru kepala BGN kepada jajaran SPPG, berikut uraiannya:

Baca juga: Munculnya Kampung yang Tenggelam Saat Kemarau di Bendung Karian

1. 261 Pegawai non-ASN BGN Dicopot

Kepala BGN Sudaryono memecat 261 pegawai non-ASN di BGN. Dia mengatakan pemberhentian dilakukan karena 261 orang itu melakukan pelanggaran.

"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta.

Dia mengatakan pegawai yang diberhentikan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sudaryono menjelaskan mayoritas dari mereka diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin dan aturan lainnya.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

2. Sanksi ke Pegawai Lakukan Pelanggaran Berat

Sudaryono mengaku sedang memproses sanksi terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di BGN yang melakukan pelanggaran berat. Dia mengatakan ada 39 pegawai yang diberi sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.

"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucap Sudaryono.

"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," lanjutnya.




(ygs/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengamat Sebut Kabinet Bayangan Tak Punya Legitimasi Politik
• 2 jam lalu
0
thumb
PB PGI: Kasus Kanker Usus Besar pada Usia di Bawah 30 Tahun Mulai Meningkat
• 3 jam lalu
0
thumb
Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
• 20 jam lalu
0
thumb
Kendaraan Baru Boleh Dipakai Sebelum Pelat Nomor Ada? Ini Aturan STCK dan Syarat Mengurusnya
• 2 jam lalu
0
thumb
Hasto PDIP: Pengganti Perry Warjiyo Harus Paham Stabilisasi Moneter
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.